Deskripsi Kepakaran
Administrasi publik dapat dikatakan sebagai implementasi kebijakan pemerintah. Administrasi publik sering dianggap termasuk juga beberapa tanggung jawab untuk menentukan kebijakan dan program pemerintah. Oleh karena itu administrasi publik ialah fitur dari semua negara, apapun bentuk sistem pemerintahannya. Di dalam negara, praktik administrasi publik dilakukan mulai dari tingkat pusat, menengah, dan hingga lokal. Memang, hubungan antara berbagai tingkat pemerintahan dalam satu negara merupakan masalah administrasi publik yang berkembang. Administrasi Negara/Publik adalah aspek terpenting dari birokrasi di seluruh dunia; baik itu negara demokratis, sosialis atau kapitalis, terlebih lagi dalam negara sosialis, karena semua aspek kehidupan warga dipengaruhi dan ditentukan oleh pemerintah. Thomas R. Dye mendefenisikan kebijakan publik sebagai segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Sementara Anderson, 1979 mendefenisikan Kebijakan publik meliputi segala sesuatu yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah. Disamping itu kebijakan publik juga kebijakan yang dikembangkan atau dibuat oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah. Brian W. Hogwood dan Lewis A.Gunn (1984) tentang kategorisasi 10 macam penggunaan istilah 'policy', yaitu : 1. Policy as a label for afield of activity. Kebijakan sebagai sebuah sebutan untuk medan atau wilayah kegiatan tertentu. Kita ambil contoh misalnya "Kebijakan Upah Minimal Regional"; "Kebijakan Perumahan"; "Kebijakan Kesehatan"; "Kebijakan Wilayah Tangkap Ikan"; "Kebijakan Transportasi", dan lain-lain adalah merupakan wilayah kegiatan dan keterlibatan pemerintah dalam proses kebijakan. 2. Policy as an expression of general purposes or desired state of affairs. Kebijakan merupakan pernyataan tentang tujuan dan keinginan negara secara umum. Pernyataan kebijakan acap kali disampaikan oleh pejabat negara misalnya eksekutif yang menyangkut hal-hal yang besar dan strategis. Contohnya pernyataan tentang "Perang Melawan Ketertinggalan dan Kemiskinan"; "Pertahanan Nasional"; "Pengembangan Hutan Rakyat"; "Industri Migas dan Nonmigas"; "Pendidikan Anak Usia Dini", dan seterusnya. 3. Policy as specific proposals. Kebijakan publik dipandang sebagai usulan kegiatan atau tindakan yang akan diambil oleh pemerintah. Usulan kegiatan ini bisa bersifat adhoc (sementara) ataupun berupa representasi atau bagian dari cara yang ditempuh pemerintah untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Pemerintah mengusulkan "Pendidikan Dasar dan Menengah Gratis"; "Pembangunan Jembatan Selat Bali"; "Peningkatan Produksi Terigu"; "Penetapan Harga Eceran Tertinggi beras Impor", dan sebagainya. 4. Policy as decisions of government. Kebijakan publik sebagai keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Kebijakan publik sebagian besar merupakan usulan pemerintah setelah memperhatikan dengan seksama adanya masalah yang sangat urgen dan menyentuh kepentingan rakyat banyak. Pemerintah mempunyai tanggung jawab membuat pilihan tindakan berupa keputusan / kebijakan publik. Misalnya keputusan di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, teknologi, informasi, keamanan, pertahanan, dan sebagainya. 5. Policy as formal authorization. Kebijakan publik adalah merupakan salah satu bentuk produk dari kewenangan formal pemerintah untuk merumuskan, melaksanakan dan menilai kebijakan tersebut. Pemerintah memang diberi otoritas formal berupa wewenang dan tanggung jawab untuk merumuskan, melaksanakan dan menilai kebijakan publik dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan kepada rakyatnya. Misalnya pemerintah membuat dan melaksanakan kebijakan tentang alat transportasi massa yang murah (mass rapid transportation policy), hal ini memang telah menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakannya. 6. Policy as programme. Kebijakan publik sebagai program mempunyai arti bahwa kebijakan itu terdiri dari banyak program , atau dikatakan dengan kata lain bahwa program itu bagian dari kebijakan. Misalnya program "menanam sejuta pohon" adalah merupakan bagian dari 'kebijakan lingkungan hidup yang sehat'. 7. Policy as output. Kebijakan publik sebagai keluaran. Hal ini berarti bahwa kebijakan itu adalah merupakan produk dari proses mengubah "masukan" menjadi "keluaran", yaitu tindakan yang dilakukan pemerintah untuk membuahkan masalah tertentu. Misalnya "pemberian kredit lunak atau tanpa bunga" bagi para pengusaha mikro dan kecil; "pendirian badan layanan umum"; "reformasi birokrasi di tingkat pusat dan daerah" dan seterusnya. 8. Policy as outcome. Kebijakan publik sebagai dampak. Artinya, bahwa kebijakan publik yang telah dilaksanakan membuahkan dampak (pengaruh) baik yang positif maupun negatif kepada pihak yang menjadi sasaran kebijakan tersebut. Misalnya pelaksanaan kebijakan "pengentasan kemiskinan" berdampak pada semakin berkurangnya jumlah penduduk miskin atau semakin bertambahnya jumlah penduduk yang pendapatannya meningkat untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. 9. Policy as a theory or model. Semua kebijakan mengandung asumsi tentang apa yang dilakukan pemerintah dan apa konsekuensi ( dampak ) dari tindakan pemerintah tersebut. Dan asumsi-asumsi tersebut membentuk teori kausalitas atau model sebab-akibat. Misalnya kebijakan " menanam pohon" diasumsikan bahwa bila kita telah berhasil menanam satu miliar pohon maka lingkungan hidup kita menjadi lebih sehat, teduh, dingin, nyaman, indah dan seterusnya. 10. Policy as process. Kebijakan publik sebagai proses. Artinya, setiap kebijakan itu terdiri dari bermacam-macam kegiatan yang prosesnya menyangkut waktu yang panjang dan sangat kompleks. Proses kebijakan yang meliputi kegiatan merumuskan, melaksanakan dan menilai kebijakan pastilah melibatkan unsur waktu yang tidak sedikit dan tingkat kerumitan yang sangat tinggi. Satu kegiatan merumuskan kebijakan, katakanlah membuat UU atau peraturan hukum, banyak sekali waktu yang dibutuhkan, aktor yang terlibat, dana, berbagai kepentingan, prosedur yang melelahkan, dan sebagainya. Belum lagi proses pelaksanaannya dan menilai dampak kebijakan tersebut terhadap masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan dan seterusnya. Saudara tentunya bisa membayangkan betapa kompleksnya proses kebijakan tersebut