Deskripsi Kepakaran
Hukum mengenai Kekayaan Intelektual Komunal, yaitu yang berkaitan dengan upaya memperjuangkan hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual yang dihasilkannya dalam bentuk pengetahuan tradisional (PT) dan ekspresi budaya tradisional (EBT). Hingga saat ini, belum ada aturan hukum yang jelas mengenai perlindungan kekayaan intelektual atas PT dan EBT yang dihasilkan oleh masyarakat adat, padahal kedua warisan budaya tersebut dihasilkan melalui aktivitas intelektual mereka. Kebijakan pembangunan kepariwisataan berkelanjutan, khususnya dalam aspek hukumnya atau yang lebih dikenal dengan istilah hukum kepariwisataan. Hukum kepariwisataan berkaitan dengan segala aturan hukum yang berkaitan dengan kegiatan seorang wisatawan dari mulai persiapan, selama melakukan, hingga kembali dari perjalanan berwisata, termasuk dalam hubungannya dengan hak & kewajiban penduduk setempat, perlindungan lingkungan hidup, aspek sosial budaya dan lain-lain.
Literatur Ilmiah
- Tidak tersedia tautan literatur / profil ilmiah.