BRIN Logo
Sign In
IA

Ildefonsa Anna Fransiska Nahak

Direktorat Pengelolaan Laboratorium, Fasilitas Riset, dan Kawasan Sains dan Teknologi

Bidang Kepakaran:
Transportasi Udara
Pendidikan: S-1 TEKNIK PENERBANGAN

Deskripsi Kepakaran

1. Kompetensi Utama a. Regulasi Transportasi Udara • Penyusunan dan evaluasi kebijakan penerbangan nasional untuk pesawat udara tanpa awak, termasuk penerapan standar internasional dari ICAO (International Civil Aviation Organization), IATA (International Air Transport Association), dan FAA (Federal Aviation Administration). • Analisis kebijakan udara terkait keselamatan, keamanan, dan efisiensi transportasi udara, termasuk kepatuhan terhadap standar keselamatan internasional (Safety Oversight) pesawat udara tanpa awak b. Manajemen Birokrasi Transportasi Udara • Penguasaan tata kelola administrasi pengoperasi penerbangan pesawat udara tanpa awak yang terintegrasi • Memiliki keahlian dalam desain dan proses sertifikasi pesawat udara tanpa awak 2. Pengalaman dan Kontribusi Profesional di Bidang Regulasi Transportasi Udara a. Perancangan Kebijakan Strategis • Penyusunan rancangan regulasi penerbangan terkait pengoperasian pesawat udara tanpa awak di wilayah RI • Terlibat dalam pengembangan dan penelitian untuk sistem transportasi udara berbasis teknologi modern, seperti penerapan pesawat tak berawak (UAV) dalam logistik dan manajemen bencana. b. Berkontribusi dalam penyusunan pedoman keselamatan penerbangan sipil untuk pesawat udara tanpa awak, termasuk regulasi teknis terkait prosedur keamanan bandara, sertifikasi pesawat, dan pelatihan kru. 3. Keahlian Teknis • Pengelolaan Sistem Desain Menguasai proses desain dan prosedur sertifikasi pesawat udara tanpa awak • Pengelolaan Sistem Pengoperasian Menguasai prosedur pengoperasian pesawat udara tanpa awak yang efisien dan aman, termasuk mitigasi risiko dalam operasi penerbangan di wilayah udara padat. 4. Pencapaian Penting: • Partisipasi dalam penyusunan Standar Nasional Indonesia Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak • Terlibat dalam pengembangan regulasi pesawat tanpa awak di Indonesia CASR 107 - Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak (Small Unmanned Aircraft System). 5. Pendidikan dan Sertifikasi • Gelar sarjana di bidan teknik penerbangan • Sertifikasi ICAO dalam Safety Management Systems (SMS) Implementation. • Pelatihan profesional dalam Aviation Policy and Regulation dari otoritas dan perusahaan industri pesawat terbang Indonesia PTDI • Aerospace shortcourse di Kansas University terkait regulasi pesawat udara tanpa awak 6. Visi Keilmuan Mendorong pengembangan penggunaan teknologi pesawat udara tanpa awak nasional yang aman, efisien, ramah lingkungan, serta memiliki daya saing global melalui inovasi regulasi dan manajemen pengoperasi yang berbasis teknologi tinggi

Literatur Ilmiah

  • Tidak tersedia tautan literatur / profil ilmiah.