Deskripsi Kepakaran
Rumpun Antropologi: Antropologi Hukum Antropologi hukum adalah bidang interdisipliner yang mengkaji makna sosial, fungsi, dan konstruksi aturan di berbagai budaya dan konteks sosial, tidak terbatas pada sistem aturan formal tetapi juga informal. Antropologi hukum mempelajari bagaimana masyarakat menggunakan aturan dan norma untuk kontrol sosial, resolusi konflik, dan integrasi, serta bagaimana tatanan normatif ini dipengaruhi oleh dan, pada gilirannya, memengaruhi struktur dan perilaku sosial. Bidang fokus utama meliputi pluralisme hukum, studi tentang berbagai sistem aturan yang hidup berdampingan dalam satu masyarakat, serta proses pembuatan dan penegakan hukum, baik dalam konteks lokal maupun global.
Literatur Ilmiah
- Tidak tersedia tautan literatur / profil ilmiah.