Deskripsi
Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Invitasi Strategis adalah skema pendanaan kolaboratif antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program ini dirancang untuk menjawab isu strategis nasional melalui riset yang berdampak transformatif (Innovation for Transformative Change) sesuai dengan tema yang telah ditentukan oleh penyelenggara riset dan inovasi. Organisasi Riset Energi dan Manufaktur pada tahun anggaran 2026 memiliki kegiatan riset mengenai pengembangan boiler berbasis biomassa lokal. Fokus utama pendanaan ini adalah Pengembangan Boiler Berbasis Biomassa Lokal mencakup 2 tema strategis:
- Pre-Treatment Tandan Kosong Kelapa Sawit untuk bahan bakar boiler biomassa 100%;
- Teknologi pembakaran 100% Tandan Kosong Kelapa Sawit
Setiap usulan wajib menghasilkan luaran utama berupa Karya Tulis Ilmiah (KTI) di jurnal internasional bereputasi (Q1/Q2), Kekayaan Intelektual (Paten/PVT), Purwarupa.
Persyaratan
Kriteria Pengusul Proposal :
- Pengusul proposal Program Riset Inovasi Strategis adalah ASN dan Non ASN Warga Negara Indonesia;
- Bagi pengusul ASN merupakan ASN aktif yang tidak dibebastugaskan dari tugas kedinasan;
- Pendidikan minimal ketua periset adalah Strata Dua (S2);
- Pendidikan minimal anggota periset adalah Strata Satu (S1);
- Diutamakan bagi pengusul proposal untuk berkolaborasi riset dengan institusi lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri;
- Tim periset memiliki rekam jejak sesuai dengan kegiatan yang diusulkan dan diutamakan yang memiliki background pengalaman riset atau penanganan ash deposition pada boiler 100% biomassa atau cofiring;
- Setiap pengusul hanya dapat mengajukan 1 proposal (sebagai ketua periset);
- Setiap periset boleh menjadi anggota di beberapa proposal (maksimal 2 kegiatan);
- Tim harus melibatkan Minimal 1 (satu) orang sivitas dari Organisasi Riset Energi dan Manufaktur;
- Ketua dan anggota tim periset memiliki peran, kesesuaian kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam daftar riwayat hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;
- Ketua Tim yang sedang menjalani Program Degree by Research (DBR) akan mendapatkan nilai lebih (melampirkan bukti penerimaan LOA);
- Tim Periset memiliki rekam jejak riset yang sesuai dengan bidang riset yang diajukan dalam proposal;
- Anggota periset sekurang-kurangnya 1 orang adalah SDM IPTEK Badan Riset dan Inovasi Nasional;
- Minimal beranggotakan 4 orang dan maksimal beranggotakan 10 orang;
- Bersedia mengikuti tahapan seleksi berupa reviu administrasi, substansi dan anggaran;
- Ketua dan anggota tim periset mendaftarkan dan memiliki akun pada Sistem Informasi Pendanaan Risnov dan Sistem Informasi eRispro;
- Pengusul tidak sedang dalam masa sanksi terkait pendanaan yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi di Bidang Pendidikan yang dikelola oleh LPDP; dan
- Proposal yang sudah melakukan self assesment klirens etik pada website https://klirensetik.brin.go.id/ akan mendapatkan penilaian lebih.
Persyaratan Proposal :
- Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal.
- Judul proposal yang diusulkan harus sesuai dengan tema yang telah ditentukan.
- Proposal yang diusulkan mendapat persetujuan dari kepala institusi pengusul yang dibuktikan dengan tanda tangan kepala institusi yang berwenang, cap basah institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan.
- Proposal yang diajukan bersifat original dan belum pernah dibiayai oleh lembaga/sumber dana lain untuk judul kegiatan riset yang sama.
- Proposal yang diusulkan harus sesuai dengan kompetensi ketua dan anggota periset yang dibuktikan dengan biodata (pengalaman riset).
- Kegiatan yang diusulkan dalam proposal merupakan kegiatan riset dan inovasi dalam rangka memberikan solusi terhadap isu strategis nasional sesuai dengan tema dan permasalahan yang telah ditentukan.
- Proposal yang diusulkan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dituliskan secara rinci setiap tahun sesuai dengan format.
- RAB yang diusulkan sudah termasuk pajak sesuai dengan ketentuan.
- Standar biaya yang digunakan dalam RAB adalah Standar Biaya Masukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.