BRIN Logo
Sign In

Skema RIIM dan Pendanaan Lainnya

Eksplorasi skema RIIM dan pendanaan lainnya

Filter Pencarian
Open
RIIM Kompetisi Internal BRIN
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 377
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

RIIM Kompetisi Internal BRIN

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi. Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi adalah pendanaan riset yang diberikan kepada institusi/lembaga riset untuk melaksanakan kegiatan pencarian novelty/kebaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mengimplementasikan hasil riset tersebut. Dalam pelaksanaan Program pendanaan RIIM Kompetisi diharapkan akan:meningkatkan jumlah riset untuk mendapatkan novelty atau kebaharuan teknologi dan hasil riset lainnya;meningkatkan jumlah invensi dari hasil riset yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut untuk menghasilkan inovasi;meningkatkan kontribusi aktif pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta dalam kegiatan riset; danmeningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait riset yang mampu bersaing secara global.Fokus riset dan inovasi adalah riset dan inovasi terkait pangan termasuk kesehatan dan energi, serta dimungkinkan pula untuk tema-tema lainnya, seperti penerbangan, antariksa, hayati, lingkungan, elektronika dan informatika, manufaktur, nanoteknologi, material, kebumian dan maritim, tenaga nuklir, sosial dan humaniora, arkeologi, bahasa, sastra, tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.Kegiatan riset yang tidak dapat menerima pendanaan RIIM Kompetisi ini adalah riset ekspedisi, eksplorasi dan studi lapangan, riset klinis, uji pra klinik, uji klinik, uji validasi atau uji mutu, riset terkait sawit, proses manufaktur, riset aksi, survey,  riset kebijakan serta riset dengan tema-tema yang ditetapkan pada skema RIIM lainnya.Pendanaan RIIM dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi (PT), Badan Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan mekanisme yang telah diatur. Pendanaan dapat digunakan untuk belanja bahan, perjalanan yang terkait langsung dengan riset dan honor tenaga lapangan.Program dibuka sepanjang tahun dengan seleksi secara periodik.Dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) dapat diakses pada laman: https://s.brin.go.id/l/riimkompetisiFormat dokumen Proposal dan RAB dapat diunduh pada laman: https://s.brin.go.id/l/formatriimkompetisi

Open
RIIM Start-Up
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 208
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

RIIM Start-Up

Skema Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Startup adalah pendanaan yang diberikan kepada startup berbasis riset agar menjadi perusahaan pemula yang mandiri, menguntungkan (profitable), dan berkelanjutan (sustainable). Startup dalam skema ini adalah perusahaan yang didirikan oleh minimal tiga orang, dengan tujuan untuk mengkomersialisasikan produk atau jasa yang berasal dari hasil riset.Skema ini bertujuan untuk mendorong komersialisasi hasil riset. Produk/jasa hasil riset yang diajukan dapat bersumber dari periset BRIN maupun dari masyarakat seperti perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga riset, akar rumput, atau lainnya. Startup yang lolos seleksi, selama berjalannya kontrak akan memperoleh pendanaan serta mendapatkan fasilitasi dan pendampingan inkubasi. Pendanaan RIIM Startup bersifat kompetitif, dengan sumber pendanaan berasal dari imbal balik dana abadi penelitian yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Pendanaan yang diberikan sampai dengan Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per tahun dengan jangka waktu maksimal 2 tahun (24 bulan). Dana yang diberikan dapat digunakan untuk pengembangan produk, proses produksi, pemasaran, perluasan akses pasar, branding produk, perizinan, dan sertifikasi produk.Ketentuan Penggunaan DanaPendanaan RIIM Startup dapat digunakan untuk:Honorarium: Honorarium Pembantu/Tenaga Lapangan;Honorarium Narasumber (Belanja Jasa Profesi);Bahan Baku Prototipe/Produksi Skala Terbatas:Bahan Baku atau Komponen Produksi;Biaya Jasa Maklon (Manufacturing Fee);Biaya Berlangganan;Belanja Sewa Terkait Produksi;Bahan pendukung kegiatan;Biaya Promosi;Perjalanan Dalam Negeri;Biaya perizinan dan sertifikasi produk;Biaya Pendaftaran HKI.Pendanaan RIIM Startup tidak dapat digunakan untuk:Honor/gaji untuk founder, co-founder, c-level executive;Belanja modal kecuali untuk komponen produk;Biaya berlangganan seperti listrik, air, telepon, pulsa, internet, aplikasi meeting online ;Belanja sewa seperti kendaraan operasional, ruang rapat, gedung pertemuan, sewa lahan;Biaya iklan;Biaya perjalanan luar negeri;Biaya jasa konsultan;Penggunaan lainnya yang tidak relevan dengan pencapaian luaran dari RIIM Startup.HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN:Isian instansi pada biodata pengusul harus sama dengan nama perusahaan startup yang tercantum dalam proposal. Jika nama instansi tidak tersedia dalam sistem, silakan hubungi email: dana-risnov@brin.go.id.Lampiran proposal harus lengkap sesuai dengan sistematika yang ditentukan.Penetapan bidang fokus didasarkan pada masalah yang ingin diselesaikan oleh produk hasil riset yang diusulkan dalam proposal.Bidang fokus startup dapat diakses melalui laman https://s.brin.go.id/l/bidangfokustartup.Penyusunan anggaran mengacu pada juknis yang dapat dilihat pada tautan berikut: https://s.brin.go.id/l/JuknisRAB-RIIMStartup.

Open
Pengujian Produk Inovasi Pertanian
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 4
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Pengujian Produk Inovasi Pertanian

Skema ProgramSkema Pengujian Produk Inovasi Pertanian yang selanjutnya disebut Skema PPIP adalah skema fasilitasi riset dan inovasi yang bertujuan mendorong percepatan hilirisasi hasil riset bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan sebagai bagian dari Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju.Tujuan:Menghasilkan produk inovasi bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang teruji dan siap dimanfaatkan secara luas bagi masyarakat;Mendorong sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga litbang, perguruan tinggi, lembaga pengujian dan industri dalam kerangka pemanfaatan hasil riset; danMendorong percepatan hilirisasi hasil riset bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.Luaran:Dokumen data dan informasi hasil pengujian produk inovasi bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan yang dikeluarkan oleh lembaga uji yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan regulator.Dokumen Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan.Produk inovasi bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan yang teruji dan terstandarisasi serta siap untuk diproduksi dan dipasarkan.Objek Prioritasyang dapat difasilitasi merupakan hasil riset yang telah terbukti secara ilmiah yang meliputi namun tidak terbatas pada:varietas bibit unggul, seperti tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan tanaman pakan ternak;pakan ternak dan pakan ikan;pupuk;penanggulangan hama (pestisida, herbisida, dll);rumpun/galur ternak;obat dan vaksin hewan; danbenih/bibit ternak dan ikan. 

Open
Pengujian Produk Inovasi Kesehatan
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 11
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Pengujian Produk Inovasi Kesehatan

Skema ProgramSkema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan merupakan Skema Pengujian dari BRIN sebagai penyedia program dan sponsor bersama mitra industri untuk melakukan pelaksanaan pengujian pra-klinik atau uji klinik atas kandidat produk inovasi kesehatan yang akan diedarkan. Skema ini terbuka bagi industri yang bekerjasama dengan Periset pemilik kekayaan intelektual dari BRIN, perguruan tinggi, atau Lembaga riset. Skema ini merupakan Skema penyediaan laboratorium pengujian atau Organisasi Riset Kontrak (ORK)/Clinical Research Organization (CRO) untuk melakukan pelaksanaan pengujian pra-klinik atau klinik atas kandidat produk inovasi kesehatan. Tipe ProgramSkema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan terdiri dari 3 tipe program yaitu :      A. Pelaksanaan uji pra-klinik Produk Inovasi Kesehatan     B. Pengajuan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) ke Regulator     C. Pelaksanaan uji klinik Produk Inovasi Kesehatan. BidangPrioritasObjek yang dapat difasilitasi dalam Skema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan merupakan kandidat-kandidat yang telah terbukti secara ilmiah dari:obat herbal terstandar;fitofarmaka;obat;vaksin;alat kesehatan;pangan berklaim; dan/ataukosmetika.

Open
Pengujian Produk Inovasi Kesehatan
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 12
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Pengujian Produk Inovasi Kesehatan

Skema ProgramSkema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan merupakan Skema Pengujian dari BRIN sebagai penyedia program dan sponsor bersama mitra industri untuk melakukan pelaksanaan pengujian pra-klinik atau uji klinik atas kandidat produk inovasi kesehatan yang akan diedarkan. Skema ini terbuka bagi industri yang bekerjasama dengan Periset pemilik kekayaan intelektual dari BRIN, perguruan tinggi, atau Lembaga riset. Skema ini merupakan Skema penyediaan laboratorium pengujian atau Organisasi Riset Kontrak (ORK)/Clinical Research Organization (CRO) untuk melakukan pelaksanaan pengujian pra-klinik atau klinik atas kandidat produk inovasi kesehatan. Tipe ProgramSkema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan terdiri dari 3 tipe program yaitu :      A. Pelaksanaan uji pra-klinik Produk Inovasi Kesehatan     B. Pengajuan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) ke Regulator     C. Pelaksanaan uji klinik Produk Inovasi Kesehatan. BidangPrioritasObjek yang dapat difasilitasi dalam Skema Pengujian Produk Inovasi Kesehatan merupakan kandidat-kandidat yang telah terbukti secara ilmiah dari:obat herbal terstandar;fitofarmaka;obat;vaksin;alat kesehatan;pangan berklaim; dan/ataukosmetika.

Open
Pengujian Produk Inovasi Pertanian
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 4
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Pengujian Produk Inovasi Pertanian

Skema ProgramSkema Pengujian Produk Inovasi Pertanian yang selanjutnya disebut Skema PPIP adalah skema fasilitasi riset dan inovasi yang bertujuan mendorong percepatan hilirisasi hasil riset bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan sebagai bagian dari Program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju.Tujuan:Menghasilkan produk inovasi bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan yang teruji dan siap dimanfaatkan secara luas bagi masyarakat;Mendorong sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, lembaga litbang, perguruan tinggi, lembaga pengujian dan industri dalam kerangka pemanfaatan hasil riset; danMendorong percepatan hilirisasi hasil riset bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.Luaran:Dokumen data dan informasi hasil pengujian produk inovasi bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan yang dikeluarkan oleh lembaga uji yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan regulator.Dokumen Kekayaan Intelektual yang dimanfaatkan.Produk inovasi bidang pertanian, Perkebunan, peternakan, dan perikanan yang teruji dan terstandarisasi serta siap untuk diproduksi dan dipasarkan.Objek Prioritasyang dapat difasilitasi merupakan hasil riset yang telah terbukti secara ilmiah yang meliputi namun tidak terbatas pada:varietas bibit unggul, seperti tanaman pangan, tanaman hortikultura, tanaman perkebunan, dan tanaman pakan ternak;pakan ternak dan pakan ikan;pupuk;penanggulangan hama (pestisida, herbisida, dll);rumpun/galur ternak;obat dan vaksin hewan; danbenih/bibit ternak dan ikan. 

Open
Program Riset Inovasi Strategis
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 300
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Program Riset Inovasi Strategis

Program Riset Inovasi Strategis adalah skema pendanaan kolaboratif antara Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Program ini dirancang untuk menjawab isu strategis nasional melalui riset yang berdampak transformatif (innovation for transformative change) dan selaras dengan misi Asta Cita serta RPJMN 2025-2045.Fokus utama pendanaan ini mencakup 8 tema strategis: (1) Ketahanan Pangan; (2) Ketahanan Kesehatan; (3) Ketahanan Energi; (4) Ketahanan Air; (5) Kebencanaan; (6) Padat Karya dan Ekonomi Kreatif; (7) Pertahanan; dan (8) Frontier Science (Genomik, Satelit, Nuklir, Material Maju).Pendanaan bersifat lintas tahun hingga maksimal 3 tahun. Setiap usulan wajib menghasilkan luaran utama berupa produk riset (kebijakan, solusi sosial, atau teknologi tepat guna) yang terhilirisasi, serta luaran tambahan berupa Karya Tulis Ilmiah (KTI) di jurnal internasional bereputasi (Q1/Q2) dan Kekayaan Intelektual (Paten/PVT). Skema ini menekankan pada riset berbasis kebutuhan pemanfaat hasil riset dan mendorong kolaborasi lintas unit serta lintas institusi untuk menciptakan ekosistem riset yang kuat. 

Open
Pengujian Produk Inovasi Teknologi
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 6
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Pengujian Produk Inovasi Teknologi

Skema ProgramSkema Pengujian Produk Inovasi Teknologi yang selanjutnya disebut Skema PPIT adalah skema fasilitasi riset dan inovasi yang dilaksanakan oleh BRIN bekerja sama dengan LPDP untuk melakukan hilirisasi hasil riset bidang teknologi menjadi produk yang dapat diproduksi secara massal di industri dan digunakan oleh industri, masyarakat, dan/atau pemerintah, sebagai bagian dari Program Pendanaan RIIM.Tujuanmenghasilkan produk Inovasi Teknologi yang telah atau lolos uji dan siap dimanfaatkan secara luasbagi masyarakat;mendorong sinergisme dan kolaborasi antara BRIN, lembaga pengujian, dan industri dalam kerangka pemanfaatan hasil riset; danmendorong percepatan hilirisasi hasil riset bidang teknologi.Luarandokumen data dan informasi hasil PPIT yang dikeluarkan oleh lembaga pengujian yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan regulator;dokumen kekayaan intelektual yang dimanfaatkan; danproduk Inovasi Teknologi yang teruji dan terstandarisasi serta siap untuk diproduksi dan dipasarkan.Objek Prioritasyang dapat difasilitasi melalui Skema PPIT merupakan hasil riset yang telah terbukti secara ilmiah antara lain meliputi:elektronika dan informatika;energi dan manufaktur;hayati dan lingkungan;kebumian dan maritim;nanoteknologi dan material;penerbangan dan antariksa;tenaga nuklir; dantransportasi;

Open
Pusat Kolaborasi Riset
Pendaftaran: 13 May 2026 - 13 May 2026
Proposal Masuk: 89
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

Pusat Kolaborasi Riset

Pusat Kolaborasi Riset adalah pendanaan yang diberikan kepada institusi/Lembaga dalam mengembangkan pusat kolaborasi riset dan inovasi pada bidang spesifik secara multi dan interdisiplin sesuai standar yang bersifat nasional dan dapat bereputasi internasional sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologiTerdapat 2 jenis Pusat Kolaborasi Riset, yaitu Tipe I (Pusat Kolaborasi Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi) Merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang melibatkan perguruan tinggi, rumah sakit, atau lembaga riset lainnya dengan Pusat Riset di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pusat Kolaborasi Riset tipe ini lebih berbasis pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tipe II (Pusat Kolaborasi Riset Industri) Merupakan Pusat Kolaborasi Riset yang diusulkan oleh industri dengan melibatkan periset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan dapat melibatkan perguruan tinggi. Pusat Kolaborasi Riset Industri lebih menekankan pada pengembangan produk/jasa hasil riset dan inovasi untuk dimanfaatkan oleh industri.Target luaran tahunan PKR meliputi capaian indikator academic excellence, product/services, dan social and economic benefit, dan external funding.Keberlanjutan pendanaan setiap tahunnya akan didasari hasil evaluasi capaian kinerja pada tiap tahun tersebut. Dana fasilitasi PKR dapat digunakan untuk:bahan habis pakai seperti bahan baku atau bahan riset generik lainnya; Biaya satuan penganggaran bahan-bahan ini harus mengacu pada referensi penetapan harga satuan;perjalanan dalam negeri dalam rangka koordinasi kolaborasi riset,contoh transportasi kegiatan dalam kota, biaya tiket, taksi, penginapan,perdiem (uang harian);biaya konsumsi rapat;penggandaan;pencetakan;biaya pembuatan plang Pusat Kolaborasi Riset (tidak melebihi nilai kapitalisasi asset dan khusus PKR usulan baru);honor narasumber (diluar anggota PKR/periset BRIN);pengiriman surat dinas; danalat tulis kantor (maksimal Rp. 1 juta) 

Coming Soon
RIIM Kompetisi
Pendaftaran: 01 Jul 2026 - 31 Jul 2026
Proposal Masuk: 0
Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi

RIIM Kompetisi

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan menyelenggarakan skema program pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi. Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Kompetisi adalah pendanaan riset yang diberikan kepada institusi/lembaga riset untuk melaksanakan kegiatan pencarian novelty/kebaharuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut oleh pemangku kepentingan dengan tujuan mengimplementasikan hasil riset tersebut. Dalam pelaksanaan Program pendanaan RIIM Kompetisi diharapkan akan:meningkatkan jumlah riset untuk mendapatkan novelty atau kebaharuan teknologi dan hasil riset lainnya;meningkatkan jumlah invensi dari hasil riset yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut untuk menghasilkan inovasi;meningkatkan kontribusi aktif pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun swasta dalam kegiatan riset; danmeningkatkan kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) terkait riset yang mampu bersaing secara global.Fokus riset dan inovasi adalah riset dan inovasi terkait pangan termasuk kesehatan dan energi, serta dimungkinkan pula untuk tema-tema lainnya, seperti penerbangan, antariksa, hayati, lingkungan, elektronika dan informatika, manufaktur, nanoteknologi, material, kebumian dan maritim, tenaga nuklir, sosial dan humaniora, arkeologi, bahasa, sastra, tata kelola pemerintahan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.Kegiatan riset yang tidak dapat menerima pendanaan RIIM Kompetisi ini adalah riset ekspedisi, eksplorasi dan studi lapangan, riset klinis, uji pra klinik, uji klinik, uji validasi atau uji mutu, riset terkait sawit, proses manufaktur, riset aksi, survey,  riset kebijakan serta riset dengan tema-tema yang ditetapkan pada skema RIIM lainnya.Pendanaan RIIM dapat diakses oleh semua periset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Lembaga Riset, Perguruan Tinggi (PT), Badan Usaha, dan Organisasi Kemasyarakatan dengan mekanisme yang telah diatur. Pendanaan dapat digunakan untuk belanja bahan, perjalanan yang terkait langsung dengan riset dan honor tenaga lapangan.

Closed
Riset Bidang Nanoteknologi dan Material untuk Mendukung Program Kerja Prioritas Nasional
Pendaftaran: 04 May 2026 - 10 May 2026
Proposal Masuk: 101
Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Riset Bidang Nanoteknologi dan Material untuk Mendukung Program Kerja Prioritas Nasional

A. Latar BelakangPengembangan nanoteknologi dan material maju merupakan salah satu enabling technology yang memiliki peran strategis dalam mendorong transformasi ekonomi dan peningkatan daya saing nasional. Dalam konteks pelaksanaan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) Tahun 2026–2029, kemajuan di bidang ini menjadi faktor kunci yang dapat mendukung pencapaian target pada delapan klaster prioritas, mulai dari ketahanan pangan, energi, kesehatan, hingga hilirisasi industri dan ekonomi berbasis inovasi. Oleh karena itu, penguatan riset dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material maju perlu diarahkan secara terintegrasi, berorientasi pada dampak, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan nasional secara berkelanjutan.Pada klaster kedaulatan pangan, nanoteknologi memungkinkan peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian melalui penggunaan nano-fertilizer dan nanopesticide dengan mekanisme pelepasan terkontrol, serta pemanfaatan sensor berbasis nanomaterial untuk pemantauan kondisi tanah dan kualitas air secara real-time. Pada klaster kemandirian energi dan air, material nano seperti perovskite dan graphene membuka peluang peningkatan efisiensi sel surya, penyimpanan energi yang lebih baik melalui baterai dan superkapasitor berbasis nanostruktur, serta teknologi membran nanofiltrasi untuk penyediaan air bersih dan desalinasi yang lebih efisien.Dalam klaster pendidikan, kontribusi nanoteknologi lebih diarahkan pada penguatan ekosistem pembelajaran melalui pengembangan perangkat edukasi berbasis material cerdas dan laboratorium mini (lab-on-chip) yang terjangkau, sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sains dan teknologi. Sementara itu, pada klaster kesehatan, nanoteknologi memainkan peran krusial dalam pengembangan biosensor berpresisi tinggi untuk deteksi dini penyakit dan kontaminan seperti logam berat, sistem penghantaran obat berbasis nanopartikel yang lebih terarah, serta material antibakteri untuk meningkatkan keamanan peralatan medis. Pada klaster hilirisasi dan industrialisasi, material maju seperti nanokomposit, nanokeramik, dan thin film semikonduktor menjadi kunci dalam menciptakan produk bernilai tambah tinggi, meskipun tantangan utama terletak pada proses scale-up dan kesiapan industri. Selanjutnya, pada klaster infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana, nanoteknologi berkontribusi melalui pengembangan material konstruksi seperti beton self-healing, pelapis anti-korosi, serta sensor struktural untuk pemantauan kesehatan bangunan secara berkelanjutan. Pada klaster ekonomi kerakyatan dan desa, pendekatan teknologi material difokuskan pada teknologi tepat guna yang murah dan mudah diimplementasikan, seperti sistem pemurnian air berbasis nanofilter, energi surya skala kecil, serta sensor sederhana untuk mendukung aktivitas pertanian dan kesehatan masyarakat. Terakhir, dalam upaya pengentasan kemiskinan, pemanfaatan teknologi material difokuskan pada solusi yang sederhana, terjangkau, dan mudah diterapkan di masyarakat. Contohnya meliputi teknologi pemurnian air berbiaya rendah, material bangunan yang lebih tahan lama untuk menekan biaya perawatan, serta energi terbarukan skala kecil untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga. Pendekatan ini diharapkan dapat menurunkan biaya hidup sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara langsung.B. TujuanPembukaan proposal riset bidang nanoteknologi dan material untuk mendukung 8 (delapan) Klaster Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) T.A. 2026 bertujuan untuk mendorong pelaksanaan riset yang berdampak tinggi, baik dari sisi potensi hilirisasi maupun kontribusi scientific. Program ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem riset yang tidak hanya menghasilkan luaran scientific berkualitas, tetapi juga mendorong pemanfaatan teknologi secara nyata di tingkat industri, kementerian/lembaga dan masyarakat.C. Target UtamaTarget utama kegiatan riset dan inovasi dalam bidang nanoteknologi dan material untuk mendukung PKPN ini difokuskan pada beberapa prioritas berikut:Riset dengan tingkat kesiapterapan teknologi (Technology Readiness Level/TRL) 7 ke atas untuk mempercepat proses hilirisasi dan adopsi teknologi.Riset dasar frontier/advanced science yang berorientasi Nobel.Pengembangan metodologi riset dengan memanfaatkan fasilitas large-scale instruments BRIN, seperti HRTEM, XPS, dan NMR, guna mengeksplorasi fitur dan informasi material yang selama ini belum banyak dimanfaatkan secara optimal.Pengembangan peralatan deposisi atau karakterisasi material secara homemade yang mampu menghasilkan material berkualitas tinggi pada skala nano.Riset-riset lain yang mempunyai dampak tinggi baik dari aspek hilirisasi maupun kontribusi scientific. 

Open
Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan
Pendaftaran: 04 May 2026 - 10 May 2026
Proposal Masuk: 2
Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Hilirisasi Sumber Daya Alam Tidak Terbarukan

Penerapan ekonomi hijau merupakan salah satu cara agar pembangunan Indonesia dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan mengedepankan sisi lingkungan. Salah satu program yang mendukung sekaligus perlu menerapkan ekonomi hijau adalah program hilirisasi sumber daya alam tidak terbarukan. Program ini utamanya adalah pemanfaatan mineral untuk diambil unsur-unsur logam dan non logamnya. Unsur-unsur tersebut harus diolah dengan memperhatikan aspek pengurangan emisi gas, menggunakan energi yang rendah karbon serta pengelolaan lingkungan yang baik. Saat ini pemerintah telah mengklasifikasikan 22 jenis mineral sebagai mineral strategis dan 47 jenis mineral sebagai mineral kritis. Beberapa mineral kritis dan strategis yang penting diantaranya adalah Al, Fe, Au, Ti, Li, Sc, Sr, Co, Sn, Ni, Cu, Mn, Si, Mg, B dan Logam Tanah Jarang (LTJ). Mineral- mineral ini memiliki peran sentral dalam pembangunan infrastruktur hijau di Indonesia. Sebagai contoh baja dan aluminium merupakan bahan utama konstruksi yang memungkinkan pengembangan bangunan ramah lingkungan dan infrastruktur yang tahan lama. Logam lain seperti nikel, tembaga, mangan, seng dan silikon sangat diperlukan dalam pengembangan energi terbarukan dan teknologi modern, termasuk baterai kendaraan listrik dan panel surya. Indonesia memiliki cadangan mineral yang jika dikelola dengan bijak dapat mengurangi ketergantungan pada impor dan menjadikan negara sebagai pemain utama dalam industri logam.Sektor utama untuk pemenuhan logam, non logam dan batubara adalah sektor tambang. Aktivitas pada sektor ini terdiri dari aktivitas pencarian mineral dan batubara, pengolahan dan pemurnian serta pengelolaan akibat-akibat yang ditimbulkan dari aktivitas tersenutAktivitas pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara biasanya membutuhkan energi yang besar serta bahan tambahan  berupa bahan kimia,  reduktor (material mengandung karbon) dan fluks. Kebutuhan energi dan reduktor dipasok dari material alam berbasis karbon utamanya batubara. Namun demikian, penggunaan batubara dapat meningkatkan pelepasan emisi yang berakibat pada peningkatan efek gas rumah kaca. Untuk itu diperlukan perbaikan proses pengolahan batubara sehingga pemenuhan energi dan reduktor dapat diiringi dengan pelepasan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang minimal. Selain itu batubara juga merupakan komoditas yang dapat digunakan untuk menghasilkan material karbon untuk bahan baku industri hilir seperti untuk alat penyimpan energi.Aktivitas penambangan harus didukung dengan sistem monitoring untuk memastikan kegiatan operasional tambang berjalan sesuai dengan regulasi dan standar lingkungan yang berlaku. Monitoring yang efektif memungkinkan deteksi dini potensi masalah seperti pencemaran, kerusakan lingkungan, atau penurunan keselamatan kerja. Hal ini membantu mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya monitoring sistem yang baik, sektor pertambangan dapat beroperasi secara lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.Selain produk utama, aktivitas penambangan yang diikuti dengan pengolahan dan pemurnian akan menghasilkan bahan yang tidak lagi digunakan yang dikenal sebagai Sisa Hasil Pengolahan (SHP). SHP ini harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan ancaman bagi lingkungan. Pemanfaatan SHP merupakan salah satu cara untuk meminimalkan ancaman lingkungan dan mengurangi lahan serta biaya yang dibutuhkan untuk pengelolaannya. SHP dapat dimanfaatkan baik sebagai bahan baku sebuah produk atau diolah untuk mendapatkan logam dan non logam sisa yang terkandung di dalamnya.Salah satu aktivitas yang perlu dikembangkan adalah daur ulang logam dari barang-barang bekas. Proses daur ulang membutuhkan energi yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan memproduksi logam dari bahan mentah, sehingga dapat mengurangi emisi GRK dan konsumsi energi mengurangi tekanan pada lingkungan akibat kegiatan tambang serta dapat mengatasi tantangan terkait kelangkaan beberapa jenis logam. Dengan mendorong urban mining dan daur ulang logam, Indonesia dapat menciptakan industri yang lebih efisien dan ramah lingkungan, sekaligus memperkuat kemandirian dalam pasokan bahan baku logam yang strategis.Klaster ini melingkupi tema sebagai berikut:Pengolahan dan Pemurnian Mineral Kritis-Strategis.Karbon dan BatubaraUrban Mining dan Daur Ulang Produk Samping Hasil Pengolahan Tambang/Mineral